Kriteriaklasifikasi hotel berdasarkan rating bintang • Hotel bintang satu Jumlah kamar standar minimum 15 kamar Kamar mandi didalam Luas kamar standar minimum 20 m 2 • Hotel bintang dua Jumlah kamar standar minimum 20 kamar Jumlah kamar suite, minimum 1 kamar Universitas Sumatera Utara 13 Kamar mandi didalam Luas kamar standar minimum 22 m 2 Luas kamar suite minimum 44 m 2 • Hotel bintang tiga Jumlah kamar standar minimum 30 kamar Jumlah kamar suite minimum 2 kamar Kamar mandi didalam
Yangdimaksud dengan klasifikasi atau penggolongan hotel ialah suatu sistem pengelompokkan hotel-hotel kedalam berbagi kelas atau tingkatan, berdasarkan ukuran penilaian tertentu. Berdasarkan ukuran penilaian tertentu Naimuddin : 15. Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : KM.3 HK.001 MKP.02 tanggal 27 Februari 2002, tentang
2 1 (satu) bundel foto copy peraturan pemerintah nomor.28 tahun 1964 tentang pendirian perusahaan negara biro klasifikasi indonesia. 3. 1 (satu) bundel foto copy peraturan pemerintah republik indonesia nomor 1 tahun 1977 tetang pengalihan bentuk perusahaan negara biro klasifikasi indonesia menjadi perusahaan perseroan.
BerdasarkanPeraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 09 Tahun 2003 Pasal 2 Ayat 2a, dalam pengertian rumah penginapan yaitu termasuk rumah kos ditetapkan bahwa penilaian klasifikasi hotel secara minimum didasarkan pada: jumlah kamar, fasilitas, peralatan yang tersedia dan mutu pelayanan. Pada umumnya penerimaan pemerintah dari sumber dalam
6 Pengamanan Tingkat Klasifikasi Berdasarkan tingkat Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, maka pencipta arsip mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan melaksanakan pengamanan fisik arsip dinamis maupun informasinya sesuai dengan tingkat klasifikasi, antara lain dalam penyimpanan dan penyampaian sebagai berikut: 1.
b bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis, penataan arsip Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dilaksanakan berdasarkan kode klasifikasi; c. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44
CATATAN Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019. Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan pelaksanaan dari PP ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah
KlasifikasiHotel. Adapun klasifikasi Hotel di Indonesia yang dikeluarkan oleh peraturan Pemerintah, Deparpostal dan dibuat oleh Dirjen Pariwisata dengan SK : Kep-22/U/VI/78 adalah sebagai berikut : Kriteria Klasifikasi Hotel Berdasarkan Rating Bintang. 1.
LhkEnK. iop0bg80s2.pages.dev/140iop0bg80s2.pages.dev/104iop0bg80s2.pages.dev/59iop0bg80s2.pages.dev/259iop0bg80s2.pages.dev/26iop0bg80s2.pages.dev/425iop0bg80s2.pages.dev/188iop0bg80s2.pages.dev/143
klasifikasi hotel berdasarkan peraturan pemerintah